PEMATANGSIANTAR - Wali Kota Siantar atas nama Pemko Siantar didenda membayar uang sebesar Rp266.450.000 akibat dikalahkan Raja Umbang Saragih, warga Jalan Singosari, yang mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Siantar tahun 2007 lalu. Hal ini setelah Kasasi Pemko Siantar ke Mahkamah Agung (MA) ditolak secara resmi dengan nomor putusan 1221/K/P/2008 tanggal 20 Januari 2010 lalu, yang baru diterima pihak kuasa hukumnya pekan lalu.
Demikian dikatakan, Raja Umbang Saragih, Minggu (4/12) kemarin. Menurutnya, ia menggugat Wali Kota Siantar Cq Pemko Siantar akibat pengalihan pengelolaan kamar mandi Pasar Horas yang sudah disepakati kedua belah pihak dikelola Raja Umbang. Hal ini tertuang dalam perjanjian kerja dengan nomor surat 970/042/DP/2006 tanggal 9 Januari 2006.
Pada pasal 1 perjankian tersebut, Raja Umbang selaku penggugat telah ditunjuk tergugat I sebagai pelaksana lapangan untuk mengelola dan mempertanggung jawabkan hasil kutipan retribusi/pendapatan dari 10 unit kamar mandi/WC dan 3 unit kamar mandi di Dinas Pasar Horas. Dalam pasal 12 perjanjian tersebut juga dinyatakan, pelaksanaan untuk mengelola kamar mandi tersebut akan dimulai sejak 1 Januari 2007 dan berakhir 31 Desember 2007.
Namun Tanggal 02 Januari 2007, tergugat I telah membatalkan surat perjanjian kerja tersebut secara sepihak sesuai surat tergugat I Nomor 970/015/DP/I/2007 yang ditujukan pada penggugat.
Alasannya karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2004 tentang perubahan atas Perda Kodya Daerah Tingkat II Siantar Nomor 12 tahun 1998, bahwa pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
Alasan ini dinggap sebagai alasan yang tidak berdasarkan hukum dan telah menyimpang dari isi surat perjanjian kerja No 970/042/DP/I/2006 tanggal 9 Januari 2006. Sebab dalam perjanjian tersebut, pihak kedua atau penggugat (Raja Umbang) adalah sebagai pelaksana lapangan untuk mengelola dan mempertanggung jawabkan restribusi dan pendapatan dari kamar mandi atau WC dan bukan disebutkan sebagai pemborong. Sedangkan surat perjanjian yang dibuat dan disepakati sebelumnya kedua belah pihak adalah surat perjanjian kerja dan bukan pemborong.
Sedangkan tahun 2005, Raja Umbang juga telah pernah mengikat perjanjian kerja selaku pengelola kamar mandi Pasar Horas dan tidak ada masalah alias berjalan dengan lancar. Jadi jelas surat pembatalan kerja tersebut di bawah kepemimpinan Wali Kota saat itu, RE Siahaan dianggap mengada-ada dan dibuat-buat. Kemudian sejak dibatalkannya perjanjian kerja dengan Raja Umbang, benar saja, pengelolaan kamar mandi tersebut pun diserahkan kepada pihak lain. Akibatnya, Raja Umbang merasa dirugikan materi sebesar Rp266.450.000. Ini dilihat dari imbalan jasa per hari dari pengelolaan kamar mandi tersebut sebesar Rp730 ribu. Dikalikan dengan masa kerja yang dibatalkan sebanyak 365 hari, yaitu sebesar Rp266.45.000.
Sejak saat itu Raja Umbang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Siantar. setelah beberapa kali sidang gugatan maka pihak Pengadilan Negeri Siantar memenangkan Raja Umbang dengan nomor putusan 07/Pdt.G/2007/PN/PMS tertanggal 16 Agustus 2007 lalu.
Kalah di Pengadilan Negeri Siantar, pihak tergugat pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun tnggal 25 Januari 2008, Pengadilan Tinggi Medan mengeluarkan putusan bernomor 333/PDT/2007/PT-MDN yang tetap memenangkan Penggugat.
Selanjutnya Wali Kota Siantar Cq Pemko Siantar mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung menolak kasasi tergugat pada tanggal 20 Januari 2010.
Kuasa Hukum Penggugat, Sarbudin Panjaitan SH yang mendmpingi Raja Umbang Saragih mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan surat eksekusi kepada Pengadilan Negeri Siantar agar Wali Kota segera membayar denda sesuai putusan Pengadilan Negeri Siantar.
"Hari ini atau paling lama Rabu besok, kita akan ajukan eksekusi ke PN Siantar. Dalam waktu dekat ini, Wali Kota Siantar harus membayarkan kepada Raja Umbang Saragih meski saat perkara tersebut terjadi masih dipimpin RE Siahaan. Wali Kota yang sekarang harus patuh dan taat hukum.
Tidak ada putusan tertinggi selain dari putusan pengadilan," kata Sarbudin