Sintong Panjaitan: Perjalanan Seorang Prajurit Para Komando

BATAK - Buku ini mengisahkan pengalaman tempur sebagai anggota Pasukan Baret Merah terjun di Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Barat. Taktik dan strategi militer di lapangan yang berhasil. Juga catatan menarik dalam drama pembajakan pesawat DC-9 “Woyla” di Thailand. Pengalaman dengan kapten Prabowo Subianto yang menjadi bawahan dia di Kopassus, diulas lengkap. Mulai dari pembangkangan Prabowo saat akan dipindah ke batalyon kostrad, hingga rencana Prabowo menculik Jendral L.B. Moedani - untuk mengagalkan rencana Moerdani meng-kudeta Soeharto- dan menteri kabinet pada bulan maret 1983 yang berpotensi menggagalkan SU MPR. Plot yang dinilai ...

Batak

Read More Sintong Panjaitan: Perjalanan Seorang Prajurit Para Komando


READ MORE - Sintong Panjaitan: Perjalanan Seorang Prajurit Para Komando

SIANTAR – MK LAPORKAN BUPATI SIMALUNGUN KE KPK

PEMATANGSIANTAR - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Akil Mochtar akan melaporkan Bupati Simalungun JR Saragih terkait upaya percobaan suap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/12/2010) siang. Dalam laporan yang dijadwalkan pada pukul 14.00 ini, Mahfud dan Akil akan turut melaporkan kuasa hukum JR Saragih, Refly Harun dan Maheswara Prabandono, sebagai midedader (orang yang turut serta melakukan). Akil mengatakan akan melaporkan ketiganya terkait dugaan upaya penyuapan kepada penegak hukum dalam perkara sengketa pilkada.

SIANTAR – MK LAPORKAN BUPATI SIMALUNGUN KE KPK"Kita akan laporkan ini karena kita tidak pernah berhubungan baik langsung maupun tidak langsung, baik sendiri ataupun dengan perantara, terlebih untuk negosiasi atau menurut laporan, diduga melakukan pemerasan kepada Bupati Simalungun. Saya, untuk menjaga MK tetap bersih, harus laporkan ini ke KPK tentang upaya penyuapan dari orang-orang ini," ungkapnya dalam keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, usai membaca putusan sengketa pilkada Tangsel, Jumat.

Akil menegaskan, MK menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada KPK setelah menyerahkan laporan untuk menindaklanjuti dugaan penyuapan dan pemerasan tersebut.

Sementara itu, Mahfud menegaskan sikap ini merupakan wujud komitmen MK dalam menindaklanjuti temuan tim investigasi internal yang dipimpin Refly bersama , Bambang Widjojanto, Sadli Isra, dan Bambang Harimurti.

Temuan menyebutkan, ada indikasi penyuapan dan pemerasan sebagai bukti awal. Tim sendiri merekomendasikan MK untuk segera melapor ke KPK demi menunjukkan keadilan.

"Sikap MK menyetujui dan melaksanakan rekomendasi MK akan ditindaklanjuti ke proses hukum untuk diteruskan ke penyidik dengan bukti awal yang sudah ada. Sikap ini institusional karena MK secara resmi mendapat informasi dari tim," katanya.

Mahfud menegaskan, MK tidak melaporkan Refly sebagai pihak yang sudah menyebarkan informasi tersebut melalui kolom opini di media. Namun, adanya percobaan penyuapan terhadap hakim MK yang mungkin juga akan menyeret Refly.

"Silakan KPK memanggil mereka. Kami hanya melaksanakan kewajiban. Kalau tidak melapor, kita yang akan dihukum," tandasnya.

READ MORE - SIANTAR – MK LAPORKAN BUPATI SIMALUNGUN KE KPK

SIANTAR – BUPATI SIMALUNGUN COBA SUAP MAHKAMAH KONSTITUSI

- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan pasangan JR Saragih dan Nuriaty Damanik, 24 September lalu, sehingga mereka kini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun. Namun, di balik proses kemenangan ini ternyata masih tersisa pertanyaan panjang hingga saat ini. Pasangan ini diduga mencoba menyuap hakim MK. Ketua MK Mahfud MD membeberkan kasus ini secara terbuka dalam keterangan pers bersama tim investigasi internal MK, Kamis (9/12/2010).

SIANTAR – BUPATI SIMALUNGUN COBA SUAP MAHKAMAH KONSTITUSITim yang seharusnya menelusuri tiga dugaan kasus dari opini Refly Harun ternyata meluaskan investigasi ke kasus sengketa pilkada yang kala itu Refly pula menjadi kuasa hukum pasangan ini. "Nuansa pemilihan itu adalah kasus yang Saudara Refly tangani. Yaitu Bupati Simalungun. Ketika Refly minta success-fee, bupati bilang minta diskon karena sekitar Rp 1 miliar akan diserahkan untuk hakim MK," ungkap Mahfud yang diikuti ekspresi kaget dari Refly.

Menurut versi Mahfud yang telah mendengarkan laporan tim sebelumnya, JR Saragih menyerahkan uang tersebut lewat supirnya. Namun, ketika si supir yang bernama Purwanto dikonfirmasi, dia mengaku tidak tahu menahu. "Berarti ada percobaan penyuapan. Hakim (yang katanya meminta uang) itu akan memberi konfirmasi dan akan mengadu ke KPK. Saya akan minta KPK panggil paksa Bupati Simalungun itu, cari tahu diserahkan ke siapa," tandasnya kemudian.

Refly yang dimintai konfirmasinya kemudian mengatakan bahwa dia menghormati pernyataan Mahfud tersebut. Namun, dia sangat menyayangkan Mahfud menyebut nama-nama pihak yang terlibat padahal dalam kesepakatan sebelumnya tidak demikian.

"Kita berusaha melindungi narasumber, karena kita harus menghargai asas praduga tak bersalah. Tapi ternyata Pak Mahfud sudah menyebutkan secara lebih jelas. Saya ingin katakan apa hasil temuan kita beri tertutup ke MK dan tidak ingin menyebut nama orang, karena kita proses investigasi internal. Bukan proses pro-yustisia yang harusnya ada di lembaga penegakan hukum," katanya.

Pengamat hukum tata negara ini membenarkan bahwa JR Saragih adalah kliennya, namun dia tidak tahu bahwa kliennya ini ingin bermain-main dengan MK. "Bukan saya yang main success fee, tapi dia minta diskon karena dia diminta hakim uang. Itu pengakuan dia. Ini dikonfirmasi oleh saksi-saksi lainnya. Ada keterangan tertulis saya. Ketika dia katakan begitu, saya bereaksi untuk melaporkan ke KPK untuk menjebak, menangkap hakim itu. Tapi yang bersangkutan memohon, meminta jangan dulu karena yang bersangkutan menang secara betul," ungkapnya.

Sementara itu, hakim MK lainnya, Akil Mochtar membenarkan dirinya yang diduga memeras sang Bupati pascakemenangan dia dan pasangannya di MK. Namun, Akil membantah hal itu. "Nanti aku lapor ke KPK (soal) Bupati Simalungun, (tentang) percobaan penyuapan hakim MK. Dia, Refly. ikut sebagai midedader (orang yang turut serta)," tegasnya ketika dihubungi wartawan.

Menurutnya, Refly sebagai kuasa hukum JR Saragih yang mencari-cari masalah. "Dia nagih fee lalu si bupati nawar karena katanya sebagian untuk saya," tandasnya.

source: http://nasional.kompas.com/read/2010/12/09/12350814/Bupati.Simalungun.yang.Coba.Menyuap

READ MORE - SIANTAR – BUPATI SIMALUNGUN COBA SUAP MAHKAMAH KONSTITUSI

SIANTAR – TERAPI MINUM AIR

Di Jepang sangat popular sekali trend minum air segera setelah Bangun pagi. Apalagi, test ilmiah telah membuktikan keampuhannya. Kami memberikan deskripsi penggunaan air kepada pembaca kami dibawah ini. Terapi air ini telah dibuktikan sukses oleh kumpulan pengobatan Jepang untuk penyakit lama dan serius dan juga penyakit moderen. Penyakit-penyakit tersebut adalah sebagai berikut:
Sakit kepala, sakit badan, system jantung, arthritis, detak jantung cepat, epilepsi, kelebihan berat badan, asma bronchitis, penyakit ginjal dan urin, muntah-muntah, asam lambung, diare, diabetes, susah buang air besar, semua penyakit mata, rahim, kanker, datang bulan lancar, dan penyakit telinga, hidung dan kerongkongan.

METODE TERAPI

1. Setelah anda Bangun pagi sebelum mengosok gigi, minum 4 x 160 gelas air
2. Gosok dan bersihkan mulut tetapi jangan makan ataupun minum apapun selama 45 menit
3. Setelah 45 menit anda boleh makan dan minum seperti biasa
4. Setelah 15 menit sarapan, makan siang dan makan malam, jangan makan ataupun minum apapun selama 2 jam
5. Untuk anda yang tua ataupun sakit dan tidak dapat minum 4 gelas air pada saat mulai bisa digantikan dengan meminum sedikit air terlebih dahulu dan kemudian ditingkatkan secara berkala hingga 4 gelas per hari.
6. Metode diatas adalah terapi untuk mengobati penyakit dari orang yang sakit dan orang lain dapat menikmati hidup yang sehat.

Daftar berikut adalah jumlah hari yang dibutuhkan untuk terapi pengobatan/control/ mengurangi penyakit utama:

1. Tekanan darah tinggi (30 hari)
2. Asam lambung (10 hari)
3. Diabetes (30 hari)
4. Susah buang air besar/konstipasi (10 hari)
5. Kanker (180 hari)
6. Tuberculosis (90 hari)
7. Pasien arthritis disarankan untuk mengikuti terapi diatas ini hanya 3 hari pada minggu pertama dan dari minggu kedua dan seterusnya – setiap hari

Metode pengobatan ini tidak mempunyai efek samping, tetapi pada saat pelaksanaan pengobatan ini anda mungkin akan buang air beberapa kali.

Adalah lebih baik jika kita melanjutkan terapi ini dan menjadikan prosedur ini sebagai rutinitas kerja dalam kehidupan kita. Minum air dan tetap sehat dan aktif. Hal ini masuk akal…. Orang Cina dan Jepang minum the hangat pada saat makan mereka ... bukan air dingin. Mungkin sudah waktunya kita mengadopsi kebiasaan minum mereka sewaktu makan !!!

Untuk yang suka minum air dingin, artikel ini mungkin berguna untuk anda. Adalah enak untuk minum minuman dingin setelah makan. Bagaimanapun, air dingin akan memadatkan minyak yang anda konsumsi. Ia akan memperlambat pencernaan.
Sekali “kotoran” ini bereaksi dengan asam, ia akan dipecah dan diserap oleh intestine lebih cepat daripada makanan padat. Ia akan berbaris dalam usus besar. Dengan cepat, ini akan berubah menjadi lemak dan menjadi pemicu kanker. Adalah sangat bagus untuk minum sup hangat ataupun air hangat setelah makan.
Pesan yang serius untuk serangan jantung:

* Wanita seharusnya tahu jika tidak semua simptom serangan jantung adalah sakit pada lengan kiri.
* Berhati-hatilah terhadap sakit yang sangat pada garis rahang
* Kamu mungkin tidak pernah merasakan sakit pertama pada dada selama serangan jantung
* Pusing dan keringat berlebihan merupakan simptom pada umumnya.
* 60% dari orang mengalami serangan jantung ketika mereka sedang tidur tetapi tidak bangun lagi.
* Sakit pada rahang dapat membangunkan anda dari tidur yang lelap. Mari berhati-hati dan sadar. Makin banyak kita tahu, kesempatan bertahan hidup menjadi lebih besar

READ MORE - SIANTAR – TERAPI MINUM AIR

SIANTAR - Pemko Siantar didenda Rp266.450.000

PEMATANGSIANTAR - atas nama Pemko Siantar didenda membayar uang sebesar Rp266.450.000 akibat dikalahkan Raja Umbang , warga Jalan Singosari, yang mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Siantar tahun 2007 lalu. Hal ini setelah Kasasi Pemko Siantar ke Mahkamah Agung (MA) ditolak secara resmi dengan nomor putusan 1221/K/P/2008 tanggal 20 Januari 2010 lalu, yang baru diterima pihak kuasa hukumnya pekan lalu.

Demikian dikatakan, Raja Umbang Saragih, Minggu (4/12) kemarin. Menurutnya, ia menggugat Wali Kota Siantar Cq Pemko Siantar akibat pengalihan pengelolaan kamar mandi Pasar Horas yang sudah disepakati kedua belah pihak dikelola Raja Umbang. Hal ini tertuang dalam perjanjian kerja dengan nomor surat 970/042/DP/2006 tanggal 9 Januari 2006.

Pada pasal 1 perjankian tersebut, Raja Umbang selaku penggugat telah ditunjuk tergugat I sebagai pelaksana lapangan untuk mengelola dan mempertanggung jawabkan hasil kutipan retribusi/pendapatan dari 10 unit kamar mandi/WC dan 3 unit kamar mandi di Dinas Pasar Horas. Dalam pasal 12 perjanjian tersebut juga dinyatakan, pelaksanaan untuk mengelola kamar mandi tersebut akan dimulai sejak 1 Januari 2007 dan berakhir 31 Desember 2007.

Namun Tanggal 02 Januari 2007, tergugat I telah membatalkan surat perjanjian kerja tersebut secara sepihak sesuai surat tergugat I Nomor 970/015/DP/I/2007 yang ditujukan pada penggugat.

Alasannya karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2004 tentang perubahan atas Perda Kodya Daerah Tingkat II Siantar Nomor 12 tahun 1998, bahwa pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.

Alasan ini dinggap sebagai alasan yang tidak berdasarkan hukum dan telah menyimpang dari isi surat perjanjian kerja No 970/042/DP/I/2006 tanggal 9 Januari 2006. Sebab dalam perjanjian tersebut, pihak kedua atau penggugat (Raja Umbang) adalah sebagai pelaksana lapangan untuk mengelola dan mempertanggung jawabkan restribusi dan pendapatan dari kamar mandi atau WC dan bukan disebutkan sebagai pemborong. Sedangkan surat perjanjian yang dibuat dan disepakati sebelumnya kedua belah pihak adalah surat perjanjian kerja dan bukan pemborong.

Sedangkan tahun 2005, Raja Umbang juga telah pernah mengikat perjanjian kerja selaku pengelola kamar mandi Pasar Horas dan tidak ada masalah alias berjalan dengan lancar. Jadi jelas surat pembatalan kerja tersebut di bawah kepemimpinan Wali Kota saat itu, RE dianggap mengada-ada dan dibuat-buat. Kemudian sejak dibatalkannya perjanjian kerja dengan Raja Umbang, benar saja, pengelolaan kamar mandi tersebut pun diserahkan kepada pihak lain. Akibatnya, Raja Umbang merasa dirugikan materi sebesar Rp266.450.000. Ini dilihat dari imbalan jasa per hari dari pengelolaan kamar mandi tersebut sebesar Rp730 ribu. Dikalikan dengan masa kerja yang dibatalkan sebanyak 365 hari, yaitu sebesar Rp266.45.000.

Sejak saat itu Raja Umbang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Siantar. setelah beberapa kali sidang gugatan maka pihak Pengadilan Negeri Siantar memenangkan Raja Umbang dengan nomor putusan 07/Pdt.G/2007/PN/PMS tertanggal 16 Agustus 2007 lalu.

Kalah di Pengadilan Negeri Siantar, pihak tergugat pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun tnggal 25 Januari 2008, Pengadilan Tinggi Medan mengeluarkan putusan bernomor 333/PDT/2007/PT-MDN yang tetap memenangkan Penggugat.

Selanjutnya Wali Kota Siantar Cq Pemko Siantar mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung menolak kasasi tergugat pada tanggal 20 Januari 2010.

Kuasa Hukum Penggugat, Sarbudin SH yang mendmpingi Raja Umbang Saragih mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan surat eksekusi kepada Pengadilan Negeri Siantar agar Wali Kota segera membayar denda sesuai putusan Pengadilan Negeri Siantar.

"Hari ini atau paling lama Rabu besok, kita akan ajukan eksekusi ke PN Siantar. Dalam waktu dekat ini, Wali Kota Siantar harus membayarkan kepada Raja Umbang Saragih meski saat perkara tersebut terjadi masih dipimpin RE Siahaan. Wali Kota yang sekarang harus patuh dan taat hukum.

Tidak ada putusan tertinggi selain dari putusan pengadilan," kata Sarbudin

READ MORE - SIANTAR - Pemko Siantar didenda Rp266.450.000

POPULAR

ZOOM

Info Lowongan Kerja